KPAI Minta Hapus Vidio ‘Mandi Kucing’ Nikita Mirzani

Wah artis yang satu ini kayaknya tidak ada habis-habisnya ya membuat sensasi. Kali ini artis yang bernama Nikita Mirzani lagi-lagi tersandung masalah mengenai beredarnya vidio “Mandi Kucing” yang kini dipersoalkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Berdasarkan aduan masyarakat, konten video berdurasi 4,22 menit itu dinilai tidak layak dipublikasikan.

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi Nikita soal video yang mengundang banyak kecaman dari masyarakat itu.

KPAI sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar konten video “Mandi Kucing” di vlog Nikita segera dihapus dari peredaran agar tidak semakin menyebar.

“Makanya kami minta Kominfo mencegah peredaran itu meluas,” ujar Niam dalam jumpa pers di kantor KPAI di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Oktober 2016.
Niam juga menyebut penghapusan video “Mandi Kucing” bukan sebagai bentuk membatasi ekspresi untuk berkarya. Niam menambahkan, berekspresi di media sosial juga ada batasannya.

Niam juga mengingatkan akan adanya akibat hukum dan sosial. “Tidak semua di ranah privat itu patut di ranah publik,” tuturnya. Lebih lanjut, mengenai langkah hukum, pihak KPAI belum bisa berspekulasi.

Semua bergantung pada penjelasan Nikita. “Kami meminta klarifikasi yang bersangkutan (Nikita Mirzani). Langkahnya apa, bergantung pada proses klarifikasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani pernah ditangkap akibat kasus prostitusi online di sebuah hotel berbintang pada 10 Desember 2015 lalu. Usai ditangkap dalam keadaan setengah telanjang, nama Nikita pun menjadi pemberitaan media nasional.

Nikita ditangkap bersama Puty Revita dan dua muncikari berinisial F dan O. Ia sempat menangis terkait penangkapan tersebut. Ia pun membantah keterlibatannya atas kasus prostitusi. Semoga saja dia mau menyadari kesalahannya, hehehe.

Kolom Komenter Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Perlu Bantuan? Hubungi Kami