Warning: count(): Parameter must be an array or an object that implements Countable in /home/creohous/public_html/creokreasi.co.id/wp-includes/post-template.php on line 284

Pengertian Copyright Jenis Dan Contohnya

Artikel yang akan dibahas kali ini adalah Pengertian Copyright Jenis Dan Contohnya. Ketika seseorang menciptakan suatu karya harusnya melakukan perlindungan terhadap karyanya tersebut, hal tersebut dilakukan karena bisa melindungi hak atas karya yang telah dibuat supaya tidak di klaim oleh orang ataupun ditiru oleh orang lain.

Atas dasar hal seperti itulah maka diciptakan copyright yang bisa melindungi suatu karya, namun apakah itu copyright? Dan bagaimana bisa melindungi suatu karya berikut akan dijelaskan secara terperinci.

Pengertian Copyright

Copyright adalah kepemilikan hak cipta dan melindungi suatu ide atau karya dalam bentuk material yang dibuat oleh pencipta karya asli. Karya yang bisa dilindungi copyright misalnya seperti tulisan, gambar, suara, video dan sebagainya.

 

Fungsi Copyright 

1. Legalitas

Siapa pun dapat membuat karya, tetapi tidak semua dapat dilegalisasi dan dilindungi hak cipta. Itulah gunanya hak cipta, yang bisa menjadi senjata jika ada yang mencoba menjiplak atau memanfaatkan karya yang Anda buat.

2. Rasa Menghargai

Dengan legalitas suatu karya atau produk,  siapa pun yang ingin menggunakannya harus mendapatkan izin Anda. Hal seperti ini tidak hanya membuat kerja keras Anda  berbuah kepuasan pribadi, tetapi bisa menjadi reward tersendiri bagi Anda di mata orang lain.

3. Sumber Penghasilan

Suatu karya atau produk yang sudah legal biasanya juga bisa menghasilkan uang berupa royalti dll. Bagi kreator, prioritaskan pekerjaan terlebih dahulu, dan uang dapat dilihat sebagai bonus. Namun, bukan berarti ekspektasi uang bukan alasan untuk tidak peduli dengan hak cipta.

 

Jenis-jenis Hak Cipta

Selama ini, Anda mungkin hanya berpikir kalau perlindungan hak cipta hanya ada satu jenis saja, yaitu copyright. Namun ternyata ada beberapa jenis perlindungan hak cipta lainnya yang juga perlu Anda ketahui, seperti:

1. Atribusi

Jenis lisensi ini adalah perlindungan hak cipta yang terkenal secara umum. Lisensi atribusi diberikan kepada individu atau  pihak atas karya yang dihasilkan. Biasanya lisensi ini dilambangkan dengan huruf C dan dilingkari, diikuti dengan nama ciptaan. Anda juga dapat menemukan jenis hak cipta ini di berbagai game untuk mendukung pembuat atau orang yang memainkan game tersebut..

2. Share-alike

Jenis lisensi share-alike ini dapat dipahami sebagai lisensi ganda atau lisensi untuk menyalin suatu ciptaan yang mirip dengan ciptaan aslinya, tentunya untuk memperolehnya harus mengikuti prosedur yang ada agar permohonan lisensi dapat Anda berikan sesuai dengan peraturan yang berlaku akan.

3. Non-Derivative

Anda akan menemukan tanda penulisan hak cipta dengan diawali dua huruf C (CC) pada karya yang dibuat. Jenis perlindungan hak cipta  ini dapat ditemukan di sampul lagu dengan tidak mengubah apa pun dari lagu aslinya. Pihak yang memberikan izin untuk lisensi ini adalah Creative Common.

4. Non-komersial

Lisensi non-komersial dikeluarkan oleh pihak dan merupakan Creative Common dengan kewenangan pemilik karya asli. Ciptaan yang masuk dalam kategori ini juga harus bebas dari unsur komersil atau digunakan hanya untuk keuntungan pribadi.

5.Full Copyright

Hak cipta penuh adalah jenis hak cipta yang menunjukkan bahwa semua karya yang ada dilindungi. Siapa pun yang ingin menggunakan ciptaan harus mendapatkan izin langsung dari  pemilik ciptaan. Hak cipta penuh memerlukan izin, yang cukup panjang jika Anda bermaksud menggunakan karya tersebut secara keseluruhan.

6. Public Domain

Domain publik adalah jenis hak cipta yang habis masa berlakunya bertahun-tahun setelah lisensi diperoleh atau setelah kematian  pencipta karya tersebut. Ketika hak cipta suatu karya berakhir, karya tersebut memasuki domain publik dan dapat digunakan oleh siapa saja sesuai keinginan mereka.

7. Creative Commons

Creative Commons sebenarnya adalah lisensi yang berlaku untuk karya berhak cipta. Creative Commons tidak terpisah dari  hak cipta, tetapi Creative Commons adalah cara mudah untuk membagikan karya berlisensi.

 

Perbedaan Copyright, Trademark, dan Paten

1. Copyright

Seperti yang dijelaskan dalam definisi di atas, hak cipta lebih merupakan undang-undang hak cipta yang melindungi ekspresi asli dalam ciptaan. Perlindungan hak cipta ada bagi pemilik untuk mencegah orang lain menyalin atau mengadaptasi  karya mereka. Pemilik karya berhak cipta memiliki kontrol penuh atas karya mereka dan dapat memonetisasi penggunaan dan eksploitasinya.

2. Trademark

Trademark adalah merek dagang terdaftar atau elemen merek. Merek dagang adalah tanda yang membedakan produk atau layanan dari satu pengusaha dari pengusaha lainnya. Merek dagang biasanya berupa nama merek, misalnya merek sepatu Nike yang terkenal dengan logo mereknya. Merek dagang juga dapat berupa barang atau kemasan produk. Semua dapat dilisensikan sebagai merek dagang.

Persyaratan utama untuk perlindungan merek dagang adalah bahwa merek dagang memiliki ciri khas sehingga konsumen dapat mempercayai merek tersebut.

3. Paten

Paten adalah lisensi yang melindungi penemuan baru. Paten dapat diperoleh untuk komposisi kimia baru, obat-obatan, antibodi, mesin dan produk elektronik. Penemuan harus berupa sesuatu yang dapat dibuat atau digunakan. Invensi harus  baru dan belum tersedia untuk umum. Paten pemilik umumnya dapat mencegah orang lain menggunakan, membuat, menjual, atau mengimpor penemuan.

 

Produk yang Bisa Dikenai Copyright

1. Karya Tulis

Karya cipta pertama  adalah karya tulis. Ada banyak jenis karya tulis termasuk buku, artikel, puisi, esai, blog, skenario, resensi. Karya tulis ini tidak terbatas pada karya cetak. urusan tertulis. Berbagai teks lain yang ditempatkan secara daring dan digunakan dalam film juga memiliki hak cipta.

2. Konten website

Produk berhak cipta berikutnya adalah konten situs web. Konten ini dapat dimiliki oleh individu, institusi, organisasi, dan perusahaan. Isi situs yang dirujuk bukan hanya tulisan. Gambar, foto, grafik, dan desain di situs web mungkin juga tunduk pada hak cipta.

3. Program atau Aplikasi Komputer

Sejauh ini, sebagian besar produk yang diketahui dapat dilindungi hak cipta hanyalah produk yang dapat dilihat secara fisik. Bahkan, program komputer juga merupakan bagian darinya. Program komputer yang dimaksud adalah semua program yang berkaitan dengan bisnis, individu, dan hiburan.

4. Gambar dan Audio

Produk ini memiliki hak cipta yang  dikenal  yaitu Film dan Audio. Biasanya orang menggunakan dua hal ini untuk disertakan dalam pekerjaan barunya. Bahkan seringkali seseorang mengubahnya sebelum diunggah. Namun, itu juga dilindungi oleh hak cipta. File film dan audio yang dimaksud adalah film, acara TV, podcast, dll.

5. Musik

Serupa dengan poin sebelumnya, pembuat konten juga menggunakan banyak musik. Biasanya orang menggunakan musik di podcast atau vlog mereka. Namun, Anda harus memperhatikan hak cipta musik  sebelum menggunakannya.

6. Karya Artistik

Produk berhak cipta berikutnya adalah karya seni. Karya ini meliputi lukisan, gambar, pahatan, peta,  bagan, diagram dan hasil fotografi. Oleh karena itu, sebelum menggunakannya dalam karya Anda, ketahuilah undang-undang hak cipta yang berlaku. untuk produk-produk ini..

7. Desain Arsitektur

Karya asli desain arsitektur  juga termasuk sebagai produk berhak cipta. Karya yang dimaksud meliputi desain bangunan, jembatan, rumah bahkan jalan tol, baik untuk keperluan pribadi maupun komersial.

Selesai sudah pembahasan kita pada artikel kali ini yaitu tentang Pengertian Copyright Jenis Dan Contohnya. Apakah Anda sedang mencari Jasa Pembuatan Website  atau Jasa Maintenance Website Konsultasikan permasalahan anda dengan williamliu.asia.

Apa itu williamliu.asia ?

williamliu.asia adalah salah satu konsultan Digital Marketing Agency yang berbasis di Jakarta dan Medan. Terdiri dari tim profesional ahli dan praktisi digital Indonesia, williamliu.asia menawarkan Jasa Desain WebJasa Ads atau Iklan OnlineJasa SEO dan jasa digital marketing lainnya untuk memenuhi kebutuhan Anda.

Jika anda berminat untuk konsultasi ataupun sewa Jasa Pembuatan Website silahkan mengunjungi link berikut ini https://williamliu.asia ataupun bisa langsung konsultasi (gratis) di no HP/WA ini 081375556969 Terimakasih dan semoga ilmu ini dapat bermanfaat.

 

Baca artikel menarik tentang teknologi lainnya di sini 

Kolom Komenter Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Perlu Bantuan? Hubungi Kami